![]() |
| source: http://7-themes.com/data_images/out/59/6973106-color-pencils.jpg |
Dalil, secara harfiah,
berarti petunjuk atau sesuatu yang menunjukkan. Oleh para ulama, ia dibagi ke dalam dua kategori: dalil
naqliyy dan dalil `aqliyy. Singkatnya, dalil `aqliyy adalah dalil yang
bersumber dari penalaran akal dan rasio. Sedangkan dalil naqliyy bersumber dari
teks Al-Qur’an dan Al-Hadits, antara lain dengan cara menyadur dan mengambil
hukum darinya. Sudah pasti, tidak sembarang orang bisa dan memiliki izin untuk
melakukannya, karena butuh banyak perangkat dan aturan main (qō`idah/kaidah)
yang tidak sederhana. Inilah salah satu di antara banyak sebab diberlakukan
sistem empat madzhab. Dengan mengikuti rumusan-rumusah hukum dari madzhab
tersebut, kita tidak perlu susah-susah mengunduh langsung hukum-hukum dari
Al-Qur’an dan Hadits. Kita juga tak perlu repot-repot belajar hingga ‘tulang
dibanting-banting’ untuk melengkapi syarat dan mengikuti aturan main, hanya
demi menghukumi satu-dua persoalan. Kita cukup belajar dari hasil ijtihād
beliau-beliau, yang kemudian diikuti, dilestarikan dan disebarluarkan oleh
murid-murid mereka, murid murid-murid mereka, muridnya lagi, dan lagi, dst.
Ibarat hidangan, kita tinggal menyantap, tak perlu repot-repot memasak. Life
is so simple, isn’t it?
Nah, akan terasa ironis,
jika kita lihat kebiasaan meminta dalil yang ramai terjadi di daerah perkotaan
(dan mahasiswa dari kelompok tertentu). Mereka begitu mudahnya menaruh curiga
terhadap amalan-amalan dan tradisi yang sudah ajek dilakukan oleh masyarakat
jamak. Mereka minta dalil, setiap kali mereka jumpai tradisi Islami yang belum
mereka ketahui dalilnya, karena mereka curiga bahwa tradisi itu adalah sesat,
dan bid`ah, karena tidak pernah dilakukan oleh baginda Nabi. Jika semua hal
yang tidak pernah dilakukan baginda Nabi disebut bid`ah, sungguh terlalu
sederhana rumusan mereka untuk menganggap sesat orang yang tidak bisa meyebutkan
dalil yang mereka minta. Ketika dijawab dengan merujuk pada kitab (kuning)
karya para ulama, mereka menolak, karena menurut mereka, isi kitab tidak ada
dalilnya.
Padahal, sebagian dari
mereka mendasarkan tuduhannya itu hanya pada terjemahan hadist dan terjemahan
Al-Qur’an saja, bukannya langsung dari hadist dan ayat Al-Qur’an. Karena,
barangkali mereka terlalu bersemangat berdakwah, hingga lupa untuk mengukur
diri mereka. Padahal mereka kebanyakan belum paham, atau bahkan tidak mau tahu
urusan Nahwu-Sharaf, dua kunci esensial untuk memahami Al-Qur’an dan Hadist.
Bukan berarti, belajar
dari terjemahan itu sesuatu yang buruk atau terlarang. Karena, terjemahan
menjadi jalan yang mudah untuk mulai memahami teks bahasa aslinya.
Tetapi perlu digarisbawahi, bahwa terjemahan tidaklah sama dengan teks aslinya.
Terjemah Al-Qur’an tidak bisa disebut Al-Qur’an. Terjemah hadīts juga
hakikatnya bukan hadīts. Itulah sebabnya, muncul kitab-kitab tafsīr Al-Qur’an
dan syaraĥ hadīts. Alih-alih menerjemah, kitab-kitab ini mencoba menguraikan,
menganalisa dan menta’wīl, dengan tingkat kedisiplinan yang amat tinggi.
Bahkan, para pengarangnya tidak jarang harus tirakat dan berpuasa, demi
mengharap agar Allah meridloi, menjadikan tulisan mereka bermanfaat bagi umat
dan mampu menuntun umat menuju jalan kebaikan dan kebahagiaan. Tidak sembarang
orang memiliki otoritas untuk menafsirkan ayat dan hadits.
Mengikuti fatwa para ulama
bukanlah kemunduran, sebagaimana yang dikira sebagian pemikir muslim modern.
Fatwa para ulama justru menjadi kemudahan bagi masyarakat awam untuk memahami
dan menjalankan agama. Bukankah mudah sekali, kalau hanya belajar dari
kitab-kitab ulama salaf, daripada langsung berusaha menggali dari Al-Qur’an
dengan resiko salah jalan (karena si penggali belum memenuhi syarat dan
kualifikasi untuk melakukannya). Andaikan kita sangat sibuk, tidak sempat lagi
mengkaji dari sumber primer tertulis, toh kita bisa bertanya kepada ahlinya. Simpel
toh? Semoga saja rasa malu kita untuk bertanya tidak lebih tinggi daripada
rasa malu kita atas ketidaktahuan kita.
Apakah kita tidak punya
hak memahami Al-Qur’an-Hadits secara langsung atau dari terjemah? Berbicara
tentang hak, wah ini bakalan luas sekali. Bisa-bisa kita jadi membicarakan
Pancasila, konstitusi, bahkan kesepakatan internasioal menyangkut hak dan HAM.
Haknya? Ada. Tentu ada hak
semacam itu. Namun di atas hak, janganlah kita lupa: ada kewajiban. Kewajiban
harus didahulukan daripada hak, bukan? Hak menafsir dan memahami langsung
memang ada, tetapi hak itu boleh dilaksanakan hanya jika kewajiban, syarat dan
kualifikasinya sudah terpenuhi. Logikanya: bagaimana mungkin bisa dibiarkan,
bayi yang baru bisa berjalan dan belum utuh akalnya (belum terkualifikasi),
berjalan di jalan raya yang ramai kendaraan hanya karena si bayi menginginkan
haknya dipenuhi, sementara banyak bahaya mengancam di sana? Lagi pula, bukankan
telah terang-benderang: terjemah Al-Qur’an-Hadist bukanlah Al-Qur’an-Hadist itu
sendiri? Dengan kata lain, jika kita ingin menggali langsung dari Al-Qur’an Hadist,
maka kita seyogyanya belajar dulu dengan tekun, bidang-bidang seperti
Nahwu-Sharaf, Ilmu Lughot, Balāghoh, Matiq, Ushūl Tafsīr, dan masih banyak
lagi. Kalau tidak sempat, ya baca aja kitab-kitab karya para ulama, atau
terjemahannya, atau bertanya pada para ahlinya. Tanya Mbah Google? Asalkan
sumbernya terpercaya, tak masalah.
The last, but not least. Sejauh apa pun kaki kita
berjalan, ingatlah selalu bahwa ada jalan lain dengan kaki-kaki lain yang juga
melangkah di atasnya. Mereka dan kita barangkali beda jalan, tapi menuju
cita-cita yang sama. Mari, saling menghargai. Perbedaan itu indah. Jika perlu berdebat
dan berdialog, yuk berdialog sambil tersenyum dan santun, karena Islam
mengajarkan tafkīr (berfikir) bukan takfīr (menuduh kafir).
Semoga kita bisa menghargai
perbedaan, manakala di antara pembaca ada yang tidak sepaham dengan saya. Demi
persatuan dan persaudaraan.
WaLlāhu a`lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar